Dokter, Perusahaan Farmasi dan ‘Conspiracy of Silent’?
(Bercermin
pada Kasus GlaxoSmithKline)
(Oleh
Andi Surya Amal, ditulis 18 Desember 2013) — Belakangan ini muncul kembali
sorotan terhadap promosi obat dari perusahaan farmasi yang diwakili oleh
Medical Representative (atau Medical Sales Representative) terhadap tenaga
kesehatan terutama kepada profesi dokter. Bahkan ada yang berani melempar opini
dengan mencurigainya sebagai praktek kolusi atau conspiracy of silent. Lebih
jauh dianggapnya berpotensi masuk ke ranah korupsi. Namun, saya berusaha
melihatnya dari sisi yang lebih arif agar issue ini tidak berujung pada
sinyalemen berkepanjangan tanpa solusi yang pasti. Alih-alih tenaga kesehatan
terutama dokter yang selalu jadi sasaran tembak. Padahal dimensi kepentingan
berada di berbagai pihak.
Tentu
pembaca sepekat dengan penulis bahwa marketing dan kegiatan promosi adalah
elemen penting bagi tumbuh kembangnya sebuah perusahaan manufaktur. Demikian
halnya dengan industri farmasi. Di Indonesia tercatat kurang lebih 200
perusahaan farmasi yang memperebutkan pasar domestik. Kuantitas yang demikian
besar melahirkan tingkat persaingan (kompetisi) yang sangat tajam dalam
memperebutkan pasar. Hal ini tentu akan berdampak pada tingginya investasi
perusahaan dalam bidang promosi. Dan, patut dicatat bahwa perusahaan farmasi
menghitung biaya promosi ke dalam biaya produksi.
Prof.
Agus Purwadianto pernah menyebutkan angka 20 % dari harga jual obat yang
dialokasikan perusahaan farmasi untuk biaya promosi. Syofarman Tarmizi dalam
Media Indonesia Online, 04 Juni 2007, Direktur Pemasaran Kimia Farma ketika
itu, memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dokter-dokter sekitar Rp10,5
triliun dari jumlah Rp 20,3 triliun total market obat di Indonesia. Saya ingin
meluruskan pada sepenggal kalimat di atas, ‘dana yang masuk ke dokter-dokter’,
tidak serta merta berkonotasi negatif. Dana itu bisa diperuntukkan macam-macam,
seperti simposium dan kegiatan yang bersifat institusi kedokteran.
Demikian
juga dengan perusahaan farmasi internasional sekelas Glaxo sebagai bahan
perbandingan. Glaxo pertama mulai melaporkan pembiayaannya terhadap dokter pada
tahun 2009. Dan menurut ProPublica’s Dollars for Docs database bahwa selama
sembilan bulan terakhir tahun itu Glaxo menghabiskan rata-rata US $ 15.400.000
per kuartal untuk promosi ke dokter. Tentu ini akan positif sebagai bentuk
kontribusi industri farmasi untuk peningkatan profesionalisme dan penguatan
institusi kedokteran secara global. Tetapi praktek manipulasi seringkali sulit
dihindari.
Satu
contoh kasus sebagai bahan pembelajaran dengan apa yang telah mendera
perusahaan farmasi internasional, GlaxoSmithKline di bulan Juli tahun 2012.
Perusahaan ini melalui eksekutif seniornya yang ditempatkan di China mencoba
bermain api untuk meningkatkan penjualan produknya dengan menyuap para dokter
di China untuk meresepkan obat dan menggunakan agen perjalanan untuk
menutupinya. Semacam ‘conspiracy of silent’ dengan memanipulasi uang suap.
Praktek manipulasi semacam ini yang kerap kali terjadi, dan mungkin modus
seperti ini juga terjadi di Indonesia. Kata mungkin, karena sesuatu yang sulit
dibuktikan. Benar-benar ‘silent’, seperti angin yang dapat dirasakan adanya
tapi sulit ditangkap.
Di
saat yang bersamaan GlaxoSmithKline juga setuju untuk mengaku bersalah atas dua
tuduhan memperkenalkan obat misbranded, Paxil dan Wellbutrin, dalam perdagangan
antarnegara dan satu tuduhan tidak melaporkan data keamanan tentang Avandia
kepada FDA (Food and Drug Administration). Atas berbagai kasus tersebut GlaxoSmithKline
(GSK), perusahaan farmasi internasional itu dituntut membayar denda sebesar USD
3 miliar atau sekitar Rp 28 triliun.
Tapi
ada hal yang menarik pasca kasus yang dialami perusahaan ini. Pada press
release-nya baru-baru ini (Senin, 16 Desember 2013) yang telah diberitakan
beberapa media di bawah judul : GlaxoSmithKline
to stop paying doctors to promote drugs.
CEO
Glaxo Andrew Witty antara lain mengatakan, “Hari ini kita menguraikan satu
rencana berkelanjutan dari langkah-langkah untuk memodernisasi hubungan kita
dengan tenaga profesional di bidang kesehatan. Ini dirancang untuk membawa
kejelasan yang lebih besar dan keyakinan bahwa setiap kali kita berbicara
dengan dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya, maka kepentingan
pasienlah yang harus selalu dikedepankan. Kami menyadari bahwa kita memainkan
peran penting dalam menyediakan dokter dengan informasi tentang obat-obatan
kita, tetapi ini harus dilakukan secara jelas, transparan dan tanpa persepsi
konflik kepentingan.”
Selanjutnya,
mulai tahun 2014 perusahaan GSK akan menerapkan sistem kompensasi yang baru.
Sistem kompensasi ini akan berlaku untuk semua karyawan penjualan GSK yang bekerja
secara langsung dengan profesional kesehatan. Perusahaan ini juga akan berhenti
memberikan dukungan keuangan langsung kepada profesi kesehatan secara individu
untuk menghadiri konferensi medis dan sebagai gantinya akan mendanai pendidikan
bagi para profesional kesehatan melalui jalur hibah mandiri di bidang
pendidikan. Perusahaan juga akan terus berinvestasi dalam program berbasis
masyarakat untuk memperkuat infrastruktur kesehatan, khususnya di negara-negara
kurang berkembang.
Terlepas
dari upaya GSK membangun citranya yang terpuruk atas kasus penyuapan kepada
dokter dan tindakan pharmaceutical malpractice, namun niat baik dari perusahaan
ini patut diapresiasi.
Walaupun
sesungguhnya jika merujuk pada regulasi pemerintah dan organisasi terkait
terhadap perusahaan farmasi tanah air maka kita dapat melihat pada tujuan yang
selaras. Hal ini dapat dilihat antara lain pada : Keputusan Kepala Badan POM
Nomor HK.00.05.3.02706 TAHUN 2002 tentang Promosi Obat, GP Farmasi Indonesia :
Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia Untuk Produk Etikal. Implementasinya
melahirkan Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara GP Farmasi Indonesia
dan IDI yang ditandatangani di Jakarta 11 Juni 2007 sebagai berikut :
a.
Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya
tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang
menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan
telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
b.
Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi
kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan
dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.
c.
Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada
seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran
berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi
dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.
d.
Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan
atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran
berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau
menjadi moderator.
e.
Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran,
perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi,
finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau
anjuran penggunaan obat perusahaan tertentu.
f.
Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan
farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak
diberikan kepada dokter secara individual.
g.
Ikatan Dokter Indonesia harus menyusun dan
memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan
dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta
melakukan koordinasi dengan perusahaan farmasi untuk tindak lanjutnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka penulis menawarkan beberapa catatan :
Pertama,
perusahaan farmasi menjadi garda pertama dalam pendistribusian obat yang legal
dan bertanggungjawab.
Kedua.
perusahaan farmasi bersama-sama dengan tenaga profesi kesehatan menempatkan
kepentingan pasien sebagai yang pertama dan terutama, dimana segala penilaian,
tindakan dan keputusan yang diambil senantiasa berdimensi etika.
Ketiga,
kegiatan promosi dalam bentuk pemberian informasi obat kepada profesional
kesehatan dipandang wajar, tetapi ini harus dilakukan secara jelas, transparan
dan tanpa persepsi konflik kepentingan.
Keempat,
biaya promosi obat oleh industri farmasi adalah bagian yang harus dibayar oleh
masyarakat (pasien). Karena biaya promosi masuk ke dalam biaya produksi yang
akan menentukan harga obat. Dengan demikian kompensasi kegiatan promosi
hendaknya berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Kelima,
pemerintah diharapkan menerapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan
pasti terhadap pelanggaran distribusi dan promosi obat terutama prescrption
drugs terhadap semua pihak.
Kode Etik Tak Efektif Atasi Kolusi
Industri Farmasi
Rabu,
24 November 2010 | 09:58 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Pihak perusahaan farmasi dan Health Care Professional (HCP) harus berkomitmen
untuk mematuhi Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Pemasaran Produk Farmasi.
Dengan begitu, kolusi di dunia farmasi bisa diminimalisir.
"Kami
memandang kedua belah pihak harus mengedepankan kepentingan dan kesehatan pasien
sebagai prioritas utama," ungkap Ketua Sub Komite Marketing Practices IPMG
(International Pharmaceutical Manufacturers Group), Gilbert Julien, di Jakarta,
Selasa ( 23/11/2010 ).
Kolusi,
lanjut dia, bisa dihindari kalau pelaksanaan pemasaran produk farmasi dilakukan
sesuai aturan, diawasi serta disiplin diri yang terjaga. "Pemberian
penalti yang tegas bagi pelanggar Kode Etik," pungkas Gilbert.
Saat
berbicara dalam Sanofi Aventis Media Forum, Gilbert mengatakan, implementasi
Kode Etik Praktik Pemasaran diragukan mampu mengurangi kolusi dalam industri
farmasi di Indonesia. Sebab, kolusi tidak hanya terjadi di industri farmasi,
tapi di hampir semua bidang.
Ia
mengungkapkan, sesama anggota IPMG melakukan saling kontrol sehingga kecil
kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik pemasaran.
Bentuk
sanksinya sendiri, kata Gilbert, tak ada yang berupa denda. "Kita tidak
berikan sanksi ekonomi, melainkan sanksi sosial. Caranya, dengan pemberitaan di
media massa bahwa perusahaan itu telah melanggar kode etik," ujarnya.
Gilbert
berharap Kode Etik yang berlaku di seluruh dunia itu dapat membantu sistem
kontrol dunia farmasi. Fungsi kontrol ini, meliputi penggunaan produk dan
tingkah laku Health Care Professional (HCP) dan perusahaan farmasi itu
sendiri.
Dalam
situs resminya ipmg-online.com, IPMG merupakan wadah perusahaan farmasi global
riset di Indonesia yang sudah lama jadi mitra kerja pemerintah dalam
menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih baik. Jumlah anggota IPMG, kata
Gilbert, saat ini berjumlah 27 perusahaan internasional berbasis riset atau 10
persen dari sekitar 300 perusahaan farmasi yang ada di Indonesia.
Berita diatas merupakan salah satu
pelanggaran kode etik pada bidang Kedokteran dan Pemasaran Produk Farmasi yang
bisa menyebabkan terjadinya kolusi. Tidak hanya pada bidang farmasi yang dapat
terjadi kolusi, pada bidang yang lain juga dapat terjadi. Pemasaran produk
farmasi harus sesuai dengan kode etika yang ada yang dapat dilihat pada KODE
ETIK IPMG TENTANG PRAKTIK PEMASARAN
PRODUK FARMASI. Karena yang dipasarkan adalah obat yang menyangkut
kesehatan atau hidup sesorang oleh karena itu baik pihak kedokteran dan
perusahaan farmasi mementingkan kesehatan atau nyawa seorang pasien, bukan
semata-mata karena imbalan yang akan diterima. Pengenalan obat pada dokter
boleh saja, karena semakin lama perkembangan kedokteran maupun farmasi semakin
berkembang, pengenalan obat tersebut boleh asalkan dilakukan secara transparan.
Pemerintah diharapkan menerapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan
pasti terhadap pelanggaran distribusi dan promosi obat terutama prescrption
drugs terhadap semua pihak. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tidak akan
terlaksana dengan baik jika ada pihak-pihak tertentu menyalahgunakannya untuk kepentingannya
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar