Sabtu, 23 Mei 2015

Kasus Etika Profesi



Dokter, Perusahaan Farmasi dan ‘Conspiracy of Silent’?

(Bercermin pada Kasus GlaxoSmithKline)
(Oleh Andi Surya Amal, ditulis 18 Desember 2013) — Belakangan ini muncul kembali sorotan terhadap promosi obat dari perusahaan farmasi yang diwakili oleh Medical Representative (atau Medical Sales Representative) terhadap tenaga kesehatan terutama kepada profesi dokter. Bahkan ada yang berani melempar opini dengan mencurigainya sebagai praktek kolusi atau conspiracy of silent. Lebih jauh dianggapnya berpotensi masuk ke ranah korupsi. Namun, saya berusaha melihatnya dari sisi yang lebih arif agar issue ini tidak berujung pada sinyalemen berkepanjangan tanpa solusi yang pasti. Alih-alih tenaga kesehatan terutama dokter yang selalu jadi sasaran tembak. Padahal dimensi kepentingan berada di berbagai pihak.


Tentu pembaca sepekat dengan penulis bahwa marketing dan kegiatan promosi adalah elemen penting bagi tumbuh kembangnya sebuah perusahaan manufaktur. Demikian halnya dengan industri farmasi. Di Indonesia tercatat kurang lebih 200 perusahaan farmasi yang memperebutkan pasar domestik. Kuantitas yang demikian besar melahirkan tingkat persaingan (kompetisi) yang sangat tajam dalam memperebutkan pasar. Hal ini tentu akan berdampak pada tingginya investasi perusahaan dalam bidang promosi. Dan, patut dicatat bahwa perusahaan farmasi menghitung biaya promosi ke dalam biaya produksi.

Prof. Agus Purwadianto pernah menyebutkan angka 20 % dari harga jual obat yang dialokasikan perusahaan farmasi untuk biaya promosi. Syofarman Tarmizi dalam Media Indonesia Online, 04 Juni 2007, Direktur Pemasaran Kimia Farma ketika itu, memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dokter-dokter sekitar Rp10,5 triliun dari jumlah Rp 20,3 triliun total market obat di Indonesia. Saya ingin meluruskan pada sepenggal kalimat di atas, ‘dana yang masuk ke dokter-dokter’, tidak serta merta berkonotasi negatif. Dana itu bisa diperuntukkan macam-macam, seperti simposium dan kegiatan yang bersifat institusi kedokteran.

Demikian juga dengan perusahaan farmasi internasional sekelas Glaxo sebagai bahan perbandingan. Glaxo pertama mulai melaporkan pembiayaannya terhadap dokter pada tahun 2009. Dan menurut ProPublica’s Dollars for Docs database bahwa selama sembilan bulan terakhir tahun itu Glaxo menghabiskan rata-rata US $ 15.400.000 per kuartal untuk promosi ke dokter. Tentu ini akan positif sebagai bentuk kontribusi industri farmasi untuk peningkatan profesionalisme dan penguatan institusi kedokteran secara global. Tetapi praktek manipulasi seringkali sulit dihindari.
Satu contoh kasus sebagai bahan pembelajaran dengan apa yang telah mendera perusahaan farmasi internasional, GlaxoSmithKline di bulan Juli tahun 2012. Perusahaan ini melalui eksekutif seniornya yang ditempatkan di China mencoba bermain api untuk meningkatkan penjualan produknya dengan menyuap para dokter di China untuk meresepkan obat dan menggunakan agen perjalanan untuk menutupinya. Semacam ‘conspiracy of silent’ dengan memanipulasi uang suap. Praktek manipulasi semacam ini yang kerap kali terjadi, dan mungkin modus seperti ini juga terjadi di Indonesia. Kata mungkin, karena sesuatu yang sulit dibuktikan. Benar-benar ‘silent’, seperti angin yang dapat dirasakan adanya tapi sulit ditangkap.

Di saat yang bersamaan GlaxoSmithKline juga setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan memperkenalkan obat misbranded, Paxil dan Wellbutrin, dalam perdagangan antarnegara dan satu tuduhan tidak melaporkan data keamanan tentang Avandia kepada FDA (Food and Drug Administration). Atas berbagai kasus tersebut GlaxoSmithKline (GSK), perusahaan farmasi internasional itu dituntut membayar denda sebesar USD 3 miliar atau sekitar Rp 28 triliun.
Tapi ada hal yang menarik pasca kasus yang dialami perusahaan ini. Pada press release-nya baru-baru ini (Senin, 16 Desember 2013) yang telah diberitakan beberapa media di bawah judul : GlaxoSmithKline to stop paying doctors to promote drugs.

CEO Glaxo Andrew Witty antara lain mengatakan, “Hari ini kita menguraikan satu rencana berkelanjutan dari langkah-langkah untuk memodernisasi hubungan kita dengan tenaga profesional di bidang kesehatan. Ini dirancang untuk membawa kejelasan yang lebih besar dan keyakinan bahwa setiap kali kita berbicara dengan dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya, maka kepentingan pasienlah yang harus selalu dikedepankan. Kami menyadari bahwa kita memainkan peran penting dalam menyediakan dokter dengan informasi tentang obat-obatan kita, tetapi ini harus dilakukan secara jelas, transparan dan tanpa persepsi konflik kepentingan.”

Selanjutnya, mulai tahun 2014 perusahaan GSK akan menerapkan sistem kompensasi yang baru. Sistem kompensasi ini akan berlaku untuk semua karyawan penjualan GSK yang bekerja secara langsung dengan profesional kesehatan. Perusahaan ini juga akan berhenti memberikan dukungan keuangan langsung kepada profesi kesehatan secara individu untuk menghadiri konferensi medis dan sebagai gantinya akan mendanai pendidikan bagi para profesional kesehatan melalui jalur hibah mandiri di bidang pendidikan. Perusahaan juga akan terus berinvestasi dalam program berbasis masyarakat untuk memperkuat infrastruktur kesehatan, khususnya di negara-negara kurang berkembang.

Terlepas dari upaya GSK membangun citranya yang terpuruk atas kasus penyuapan kepada dokter dan tindakan pharmaceutical malpractice, namun niat baik dari perusahaan ini patut diapresiasi.
Walaupun sesungguhnya jika merujuk pada regulasi pemerintah dan organisasi terkait terhadap perusahaan farmasi tanah air maka kita dapat melihat pada tujuan yang selaras. Hal ini dapat dilihat antara lain pada : Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.3.02706 TAHUN 2002 tentang Promosi Obat, GP Farmasi Indonesia : Pemasaran Usaha Farmasi Indonesia Untuk Produk Etikal. Implementasinya melahirkan Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara GP Farmasi Indonesia dan IDI yang ditandatangani di Jakarta 11 Juni 2007 sebagai berikut :
a.         Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Kaitannya dengan promosi obat adalah dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
b.        Dukungan apapun yang diberikan perusahaan farmasi kepada seorang dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan atau meresepkan suatu produk.
c.         Perusahaan farmasi boleh memberikan sponsor kepada seorang dokter secara individual dalam rangka pendidikan kedokteran berkelanjutan, yaitu hanya untuk biaya registrasi, akomodasi dan transportasi dari dan ke tempat acara pendidikan kedokteran berkelanjutan.
d.        Perusahaan farmasi dilarang memberikan honorarium dan atau uang saku kepada seorang dokter untuk menghadiri pendidikan kedokteran berkelanjutan, kecuali dokter tersebut berkedudukan sebagai pembicara atau menjadi moderator.
e.         Dalam hal pemberian donasi kepada profesi kedokteran, perusahaan farmasi tidak boleh menawarkan hadiah/penghargaan, insentif, donasi, finansial dalam bentuk lain sejenis, yang dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat perusahaan tertentu.
f.         Pemberian donasi dan atau hadiah dari perusahaan farmasi hanya diperbolehkan untuk organisasi profesi kedokteran dan tidak diberikan kepada dokter secara individual.
g.        Ikatan Dokter Indonesia harus menyusun dan memverifikasi berbagai kegiatan resmi organisasi, khususnya yang berkaitan dengan sponsorship atau pendanaan dari anggota GP Farmasi Indonesia serta melakukan koordinasi dengan perusahaan farmasi untuk tindak lanjutnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menawarkan beberapa catatan :
Pertama, perusahaan farmasi menjadi garda pertama dalam pendistribusian obat yang legal dan bertanggungjawab.
Kedua. perusahaan farmasi bersama-sama dengan tenaga profesi kesehatan menempatkan kepentingan pasien sebagai yang pertama dan terutama, dimana segala penilaian, tindakan dan keputusan yang diambil senantiasa berdimensi etika.
Ketiga, kegiatan promosi dalam bentuk pemberian informasi obat kepada profesional kesehatan dipandang wajar, tetapi ini harus dilakukan secara jelas, transparan dan tanpa persepsi konflik kepentingan.
Keempat, biaya promosi obat oleh industri farmasi adalah bagian yang harus dibayar oleh masyarakat (pasien). Karena biaya promosi masuk ke dalam biaya produksi yang akan menentukan harga obat. Dengan demikian kompensasi kegiatan promosi hendaknya berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Kelima, pemerintah diharapkan menerapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan pasti terhadap pelanggaran distribusi dan promosi obat terutama prescrption drugs terhadap semua pihak.



Kode Etik Tak Efektif Atasi Kolusi Industri Farmasi
Rabu, 24 November 2010 | 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak perusahaan farmasi dan Health Care Professional (HCP) harus berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Pemasaran Produk Farmasi. Dengan begitu, kolusi di dunia farmasi bisa diminimalisir. 
"Kami memandang kedua belah pihak harus mengedepankan kepentingan dan kesehatan pasien sebagai prioritas utama," ungkap Ketua Sub Komite Marketing Practices IPMG (International Pharmaceutical Manufacturers Group), Gilbert Julien, di Jakarta, Selasa ( 23/11/2010 ). 
Kolusi, lanjut dia, bisa dihindari kalau pelaksanaan pemasaran produk farmasi dilakukan sesuai aturan, diawasi serta disiplin diri yang terjaga. "Pemberian penalti yang tegas bagi pelanggar Kode Etik," pungkas Gilbert. 
Saat berbicara dalam Sanofi Aventis Media Forum, Gilbert mengatakan, implementasi Kode Etik Praktik Pemasaran diragukan mampu mengurangi kolusi dalam industri farmasi di Indonesia. Sebab, kolusi tidak hanya terjadi di industri farmasi, tapi di hampir semua bidang. 
Ia mengungkapkan, sesama anggota IPMG melakukan saling kontrol sehingga kecil kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik pemasaran. 
Bentuk sanksinya sendiri, kata Gilbert, tak ada yang berupa denda. "Kita tidak berikan sanksi ekonomi, melainkan sanksi sosial. Caranya, dengan pemberitaan di media massa bahwa perusahaan itu telah melanggar kode etik," ujarnya. 
Gilbert berharap Kode Etik yang berlaku di seluruh dunia itu dapat membantu sistem kontrol dunia farmasi. Fungsi kontrol ini, meliputi penggunaan produk dan tingkah laku Health Care Professional (HCP) dan perusahaan farmasi itu sendiri. 
Dalam situs resminya ipmg-online.com, IPMG merupakan wadah perusahaan farmasi global riset di Indonesia yang sudah lama jadi mitra kerja pemerintah dalam menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih baik. Jumlah anggota IPMG, kata Gilbert, saat ini berjumlah 27 perusahaan internasional berbasis riset atau 10 persen dari sekitar 300 perusahaan farmasi yang ada di Indonesia.

            Berita diatas merupakan salah satu pelanggaran kode etik pada bidang Kedokteran dan Pemasaran Produk Farmasi yang bisa menyebabkan terjadinya kolusi. Tidak hanya pada bidang farmasi yang dapat terjadi kolusi, pada bidang yang lain juga dapat terjadi. Pemasaran produk farmasi harus sesuai dengan kode etika yang ada yang dapat dilihat pada KODE ETIK IPMG TENTANG PRAKTIK PEMASARAN  PRODUK FARMASI. Karena yang dipasarkan adalah obat yang menyangkut kesehatan atau hidup sesorang oleh karena itu baik pihak kedokteran dan perusahaan farmasi mementingkan kesehatan atau nyawa seorang pasien, bukan semata-mata karena imbalan yang akan diterima. Pengenalan obat pada dokter boleh saja, karena semakin lama perkembangan kedokteran maupun farmasi semakin berkembang, pengenalan obat tersebut boleh asalkan dilakukan secara transparan. Pemerintah diharapkan menerapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan pasti terhadap pelanggaran distribusi dan promosi obat terutama prescrption drugs terhadap semua pihak. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tidak akan terlaksana dengan baik jika ada pihak-pihak tertentu menyalahgunakannya untuk kepentingannya sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar